PERIHAL
ISI YANG MENJADI MATERI SOSIALISASI SAYA
Sesuai
Jadwal dan Tahapan Pemilu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 28 November 2023
sampai dengan 10 Februari 2024 atau dalam durasi waktu 75 hari, kewajban saya
selaku Caleg adalah melaksanakan kegiatan kampanye di Dapil Pencalonan saya di
Provinsi Kepri. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa :
“Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”. Selanjutnya pada pasal 5 PKPU
tersebut di atas juga disebutkan bahwa : (1) Kampanye Pemilu merupakan wujud
dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk
meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu. Berdasarkan kedua hal tersebut
di atas, maka isi yang menjadi materi kampanye saya selain dapat membentangkan
segala sesuatu perihal citra diri atau personal image atau bio data riwayat
hidup saya, maka saya juga dapat membentangkan perihal visi, misi, dan program
yang menjadi alat perjuangan saya. Meski demikian dalam kampanye nanti saya
juga wajib menyampaikan materi kampanye yang dikemas sebagai wujud dari
Pendidikan Politik Masyarakat secara bertanggung jawab. Terkait hal terakhir
ini maka sesuai pasal 2 PKPU/15/2023 di atas, prinsip-prinsip yang menjadi
pegangan saya dalam berkampanye nanti adalah ; a. jujur; b. adil; c. berkepastian
hukum; d. tertib; e. kepentingan umum; f. terbuka; g. proporsional; h.
profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
Bahwa
perihal citra diri atau personal image/branding pencalonan saya telah saya
paparkan sebagaimana flyer yang disiarkan secara broadcast melalui platform
Whatsapp ke nomor-nomor pribadi Warga Pemilih Kepri. Dalam flyer-flyer tersebut
saya secara terbuka memaparkan bio data
saya, Riwayat pekerjaan, Riwayat Pendidikan dan juga berbagai pengalaman
organisasi sosial politik dan kemasyarakatan. Saya juga menjelaskan tentang
keluarga saya, isteri dan anak-anak saya, termasuk lingkungan sosial atas
peran-peran sosial politik dan kemasyarakatan saya yang diwadahi di Rumah
Aspirasi yang saya bentuk untuk menampung berbagai permasalahan Masyarakat
sekaligus tempat untuk pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya
terkait dengan visi, misi dan program yang menjadi alat perjuangan saya, telah
saya rumuskan kedalam isue-isue strategis yang menjadi problema Masyarakat di
bidang ideologi, politik, ekonnomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Isue-isue strategis dimaksud adalah hasil pencermatan saya selama ini menjadi
perbincangan publik di Dapil Provinsi Kepulauan Riau ini setidak-tidaknya kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir ini. Dalam perbincangan publik dimaksud
sebahagian dari problema Masyarakat ini saya mencermatinya langsung dari
interaksi dengan berbagai lapisan Masyarakat, baik lewat pengaduan, kunjungan
silaturahim atau diskursus di Rumah Aspirasi.
Ada
sejumlah sumber yang menjadi referensi saya dan Tim Pakar saya di Rumah
Aspirasi dalam mencermati isue-isue strategis maupun Menyusun rekomendasi
agenda kebijakan. Pertama sumber referensi dari regulasi dan
kebijakan Pemerintah Pusat yang berdampak langsung dan dalam implementasinya
menimbulkan problema, khususnya di Masyarakat Provinsi Kepri. Kedua,
mencermati dari sejumlah produk perundang-undangan yang telah dihasilkan oleh
Lembaga DPR RI kurun waktu 2019-2024 termasuk didalamnya mencermati agenda
Prolegnas DPR RI terkait pembahasan RUU prioritas hingga akhir priode masa
jabatan DPR RI 2019-2024. Ketiga, sumber referensi dari RPJM
(Rencana Pembanguan Jangka Menengah) Nasional 2020-2024 yang tertuang dalam
Perpres Nomor 18 Tahun 2020. Keempat, sumber dari RPJMD Provinsi
Kepri 2021-2026 dan segenap produk kebijakan Pemerintahan Daerah Provinsi Kepri
yang didalamnya terkandung daftar issue-isue strategis dan agenda kebijakan
Pembangunan Daerah termasuk target-target kinerja Pembangunan yang dalam
evaluasinya memberikan dampak problema yang masih dihadapi Masyarakat. Kelima,
sebagai Calon Legislatif yang berasal atau dicalonkan oleh Partai Gerindra,
tentu saja saya akan berpedoman pada platform perjuangan partai yang dalam hal
ini berbagai isue strategis dan agenda kebijakan yang menjadi visi dan misi
partai tertuang dalam dokument Manifesto Perjuangan Partai Gerakan
Indonesia Raya, baik prinsip-prinsip dasar perjuangan maupun 16 bidang
pokok-pokok perjuangan yang telah ditetapkan.
Meski
demikian, dikarenakan belum dimulainya jadwal waktu berkampanye, maka
nomenkelatur daftar isue strategis dan agenda kebijakan yang menjadi alat
perjuangan saya tentu belum dapat saya kemukakan di Blog ini. Namun bertepatan
tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 nanti saya tentu
akan membentangkan semua materi kampanye saya ini secara publik kehadapan Warga
Pemilih Kepri.
Tanjungpinang, 1 Oktober 2023.
Andy Anhar Chalid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar