Materi Kampanye

PERIHAL ISI YANG MENJADI MATERI SOSIALISASI SAYA

 

Sesuai Jadwal dan Tahapan Pemilu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 atau dalam durasi waktu 75 hari, kewajban saya selaku Caleg adalah melaksanakan kegiatan kampanye di Dapil Pencalonan saya di Provinsi Kepri. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa : “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”. Selanjutnya pada pasal 5 PKPU tersebut di atas juga disebutkan bahwa : (1) Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. (2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu. Berdasarkan kedua hal tersebut di atas, maka isi yang menjadi materi kampanye saya selain dapat membentangkan segala sesuatu perihal citra diri atau personal image atau bio data riwayat hidup saya, maka saya juga dapat membentangkan perihal visi, misi, dan program yang menjadi alat perjuangan saya. Meski demikian dalam kampanye nanti saya juga wajib menyampaikan materi kampanye yang dikemas sebagai wujud dari Pendidikan Politik Masyarakat secara bertanggung jawab. Terkait hal terakhir ini maka sesuai pasal 2 PKPU/15/2023 di atas, prinsip-prinsip yang menjadi pegangan saya dalam berkampanye nanti adalah ; a. jujur; b. adil; c. berkepastian hukum; d. tertib; e. kepentingan umum; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.

Bahwa perihal citra diri atau personal image/branding pencalonan saya telah saya paparkan sebagaimana flyer yang disiarkan secara broadcast melalui platform Whatsapp ke nomor-nomor pribadi Warga Pemilih Kepri. Dalam flyer-flyer tersebut saya secara terbuka memaparkan bio data  saya, Riwayat pekerjaan, Riwayat Pendidikan dan juga berbagai pengalaman organisasi sosial politik dan kemasyarakatan. Saya juga menjelaskan tentang keluarga saya, isteri dan anak-anak saya, termasuk lingkungan sosial atas peran-peran sosial politik dan kemasyarakatan saya yang diwadahi di Rumah Aspirasi yang saya bentuk untuk menampung berbagai permasalahan Masyarakat sekaligus tempat untuk pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya terkait dengan visi, misi dan program yang menjadi alat perjuangan saya, telah saya rumuskan kedalam isue-isue strategis yang menjadi problema Masyarakat di bidang ideologi, politik, ekonnomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Isue-isue strategis dimaksud adalah hasil pencermatan saya selama ini menjadi perbincangan publik di Dapil Provinsi Kepulauan Riau ini setidak-tidaknya kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ini. Dalam perbincangan publik dimaksud sebahagian dari problema Masyarakat ini saya mencermatinya langsung dari interaksi dengan berbagai lapisan Masyarakat, baik lewat pengaduan, kunjungan silaturahim atau diskursus di Rumah Aspirasi.

Ada sejumlah sumber yang menjadi referensi saya dan Tim Pakar saya di Rumah Aspirasi dalam mencermati isue-isue strategis maupun Menyusun rekomendasi agenda kebijakan. Pertama sumber referensi dari regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat yang berdampak langsung dan dalam implementasinya menimbulkan problema, khususnya di Masyarakat Provinsi Kepri. Kedua, mencermati dari sejumlah produk perundang-undangan yang telah dihasilkan oleh Lembaga DPR RI kurun waktu 2019-2024 termasuk didalamnya mencermati agenda Prolegnas DPR RI terkait pembahasan RUU prioritas hingga akhir priode masa jabatan DPR RI 2019-2024. Ketiga, sumber referensi dari RPJM (Rencana Pembanguan Jangka Menengah) Nasional 2020-2024 yang tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020. Keempat, sumber dari RPJMD Provinsi Kepri 2021-2026 dan segenap produk kebijakan Pemerintahan Daerah Provinsi Kepri yang didalamnya terkandung daftar issue-isue strategis dan agenda kebijakan Pembangunan Daerah termasuk target-target kinerja Pembangunan yang dalam evaluasinya memberikan dampak problema yang masih dihadapi Masyarakat. Kelima, sebagai Calon Legislatif yang berasal atau dicalonkan oleh Partai Gerindra, tentu saja saya akan berpedoman pada platform perjuangan partai yang dalam hal ini berbagai isue strategis dan agenda kebijakan yang menjadi visi dan misi partai tertuang dalam dokument Manifesto Perjuangan Partai Gerakan Indonesia Raya, baik prinsip-prinsip dasar perjuangan maupun 16 bidang pokok-pokok perjuangan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, dikarenakan belum dimulainya jadwal waktu berkampanye, maka nomenkelatur daftar isue strategis dan agenda kebijakan yang menjadi alat perjuangan saya tentu belum dapat saya kemukakan di Blog ini. Namun bertepatan tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 nanti saya tentu akan membentangkan semua materi kampanye saya ini secara publik kehadapan Warga Pemilih Kepri.

 

Tanjungpinang, 1 Oktober 2023.

Andy Anhar Chalid


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PODCAST ANDY ANHAR CHALID